Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia, bersama ini disampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu wajib melaksanakan pemutakhiran data mandiri secara pribadi melalui MySAPK.
Untuk informasi lebih jelas dapat dilihat atau didownload pada file Surat Sekretariat Daerah Rokan Nomor: 800/SETDA-BKPP/84.09 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di bawah ini.
Berikut ini buku petunjuk user pemutakhiran data mandiri ASN & PPT Non-ASN.
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan