Perubahan Pelayanan BKPP dalam Rangka Meminimalisasi Penyebaran COVID-19

Doposting Oleh : Admin BKPP Rokan Hulu | Tanggal Posting :21 Maret 2020 | Dudah Dilihat : 1164 Kali Dilihat

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-DPKASN/43.05/2020 Tentang Pelaksaan Tugas Sehubungan dengan Penetapan COVID-19 Sebagai Pandemi Global Oleh World Health Organization (WHO) serta untuk mencegah dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan dengan efektif, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.Dalam rangka meminimalkan pelayanan melalui tatap muka, seluruh Pelayanan Administrasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan wajib melalui email : [email protected];

2.Konsultasi tentang kepegawaian dapat melalui atau menghubungi Whatsapp/HP dibawah ini pada jam kerja 07.30 s/d 16.00 WIB:

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat dan didownload di bawah ini :

Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-DPKASN/43.05/2020 Tentang Pelaksaan Tugas Sehubungan dengan Penetapan COVID-19 Sebagai Pandemi Global Oleh World Health Organization (WHO)

 

Surat Edaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-PIK/275/2020 Tentang Perubahan Pelayanan dalam Rangka Meminimalisasi Penyebaran COVID-19

 

 

 

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan