Perubahan Pelayanan BKPP dalam Rangka Meminimalisasi Penyebaran COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-DPKASN/43.05/2020 Tentang Pelaksaan Tugas Sehubungan dengan Penetapan COVID-19 Sebagai Pandemi Global Oleh World Health Organization (WHO) serta untuk mencegah dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan dengan efektif, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.Dalam rangka meminimalkan pelayanan melalui tatap muka, seluruh Pelayanan Administrasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan wajib melalui email : [email protected];
2.Konsultasi tentang kepegawaian dapat melalui atau menghubungi Whatsapp/HP dibawah ini pada jam kerja 07.30 s/d 16.00 WIB:
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat dan didownload di bawah ini :
Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-DPKASN/43.05/2020 Tentang Pelaksaan Tugas Sehubungan dengan Penetapan COVID-19 Sebagai Pandemi Global Oleh World Health Organization (WHO) | |
Surat Edaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Rokan Hulu Nomor: 800/BKPP-PIK/275/2020 Tentang Perubahan Pelayanan dalam Rangka Meminimalisasi Penyebaran COVID-19 |
|
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan