Perubahan Pengumuman Terkait Seleksi Penerimaan CPNS 2019 di Lingkungan Pemkab Rokan Hulu

Doposting Oleh : Admin BKPP Rokan Hulu | Tanggal Posting :26 November 2019 | Dudah Dilihat : 4512 Kali Dilihat

Dari pengumuman seleksi CPNS 2019  di lingkungan Kab. Rokan Hulu yang sudah pernah di rilis dan diumumkan oleh BKPP Kab. Rokan Hulu terdapat beberapa perubahan peraturan yang mengenai ketentuan dalam persyaratan umum pada angka 11 dan  angka 15.

Persyaratan umum pada angka 11 yang semula "Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan" menjadi "Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan".

Persyaratan umum pada angka 15 yang semula "Kriteria Pelamar Disabilitas : 1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik. 2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. 3. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu" Menjadi " Kriteria  pelamar disabilitas ditiadakan/dihilangkan".

Untuk pengumuman yang lebih jelas dapat di download dibawah ini.

 

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan