Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Wajib Melakukan Aktivasi Akun MySAPK

Doposting Oleh : Admin BKPP Rokan Hulu | Tanggal Posting :15 Juni 2021 | Dudah Dilihat : 3653 Kali Dilihat

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 s2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden  Republik Indonesia  Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan surat Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 695/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Persiapan Implementasi Single Sign On (SSO), Digital Signatur (DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, serta surat Bupati Rokan Hulu No. 800/SETDA/70.05 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, bersama itu salah satunya disampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu wajib melakukan aktivasi akun MySAPK melalui link  https://pdm-asn.bkn.go.id atau melalui aplikasi MySAPK yang tersedia pada Play Store.

Untuk informasi lebih jelas dapat didownload pada file Surat Bupati Rokan Hulu Nomor: 800/SETDA-BKPP/93.07 tentang Aktivasi Akun MySAPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di bawah ini.

Berikut ini buku petunjuk untuk melakukan aktivasi menggunakan aplikasi MySAPK pada smartphone Android.

Jika ingin melakukan aktivasi akun MySAPK melalui WEB  https://pdm-asn.bkn.go.id dapat mengikuti buku petunjuk di bawah ini.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan