Penggunaan E-Materai tidak wajib

Doposting Oleh : Admin BKPP Rokan Hulu | Tanggal Posting :20 November 2022 | Dudah Dilihat : 663 Kali Dilihat

Sesuai pengumuman BKN pada media sosial instagram resmi @BKNgoidofficial pada hari Sabtu (19/11/2022),  disampaikan bahwa fitur STAMPING di SSCASN telah di Nonaktifkan, maka penggunaan e-materai tidak wajib dan dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 dokumen (masing-masing dokumen)

Penggunaan_e-materai

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan